Selasa, 26 April 2016

Q.S. Al-Isra’ (17) : 32, dan Q.S. An-Nur (24) : 2


     1. Mengartikan
a.      Q.S. Al-Isra’/17: 32
-          Arti Mufradat (kosa kata/kalimat)
Lafal
Arti
Lafal
Arti

Dan janganlah kamu mendekati

 

Perbuatan keji

zina

 

Dan seburuk-buruk

Sesungguhnya zina itu

 

jalan
Terjemah :“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra’ ayat 32)
b.     QS. An-Nur ayat 2
-          Arti Mufradat (kosa kata/kalimat)

Lafal
Arti
Lafal
Arti

Pezina perempuan

 

Dalam hukum Allah

Pezina laki-laki

 

Jika kalian adalah

Maka derlah

 

Berimaan

Tiap-tiap satu

 

Kepada Allah

Dari keduanya

 

Dan hari akhir

Seratus deraan

 

Maka hendaklah menyaksikan

Dan jaganlah mengambil kalian

 

Hukuman keduanya

Dengan keduanya

 

segolongan

Rasa iba

 

Dari orang-orang yag beriman

Terjemah :
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman”. (QS. An-Nur ayat 2)
2. Kandungan ayat
a.         QS. Al-Isra’ (17) ayat 32

       Secara umum QS. Al-Isra’ (17) ayat 32 mengandung pesan-pesan sebagai berikut:
 
1.   Larangan mendekati zina
2.   Zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk

Zina adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami isteri di luar tali pernikahan yang sah. Rasululah saw telah memberikan peringatan bahwa merebaknya perzinahan merupakan salah satu tanda kehancuran peradaban manusia dan merupakan tanda-tanda datangnya kiamat :
Menurut pandangan hukum Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dilarang keras oleh Allah SWT. Ditegaskan oleh Allah bahwa dalam  QS Al-Isra’ ayat 32 bahwa zina dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk.
Imam Sayuthi dalam kitabnya Al-Jami’ Al-Kabir menulislan bahwa perbuatan zina dapat megakibatkan 6 dampak negatif bagi pelakunya. 3 dampak negatif menimpa pada saat di dunia dan 3 dampak lagi akan ditimpakan kelak di akhirat.
Adapun 3 hal yang akan menimpa di dunia ialah :
1.       Menghilangkan wibawa.
2.       Mengakibatkan kefakiran,
3.       Mengurangi umur.

Dan tiga lagi yang akan dijatuhkan di akherat :
1.      Mendapat murka dari Allah
2.      Hisab yang jelek (banyak dosa)
3.      Siksaan di neraka

b.     QS.An-Nur (24) ayat 2

Isi kandungan QS An-Nur (24) ayat 2 adalah :
1.      Perintah Allah SWT untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki-laki masing-masing seratus kali.
2.      Orang yang beriman dilarang berbelas kasihan kepada keduanya untuk melaksanakan hukum Allah SWT.
3.      Pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.

Perbuatan zina dikategorikan menjadi 2 macam :
1.         Muhsan, yaitu pezina sudah baligh, berakal, merdeka, sudah pernah menikah. Hukuman terhadap zina muhsan adalah didera seratus kali dan rajam (dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal).
2.         Ghairu Muhsan, yaitu pezina masih lajang, belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.

Dalam pandangan Islam, zina merupakan perbuatan kriminal (jarimah) yang dikatagorikan hukuman hudud, yakni sebuah jenis hukuman atas perbuatan maksiat yang menjadi hak Allah SWT. Tidak ada seorang pun yang berhak memaafkan kemaksiatan zina tersebut, baik oleh penguasa atau pihak berkaitan dengannya. Berdasarkan QS. an-Nur (24): 2, pelaku perzinaan, baik laki-laki maupun perempuan harus dihukum dera (dicambuk) sebanyak 100 kali. Namun, jika pelaku perzinaan itu sudah muhsan (pernah menikah), sebagaimana ketentuan hadits Nabi saw maka diterapkan hukuman rajam.
Diantara dampak negatif zina adalah sebagai berikut :
1.          Mendapat laknat dari Allah SWT dan rasul-Nya
2.          Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat
3.          Nasab menjadi tidak jelas
4.          Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya
5.          Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan


4 komentar: